Faktaexpose.com Jakarta-Babinsa Koramil 01/Ts Sertu Asriyanto hadiri Giat Apel Penegakan PSBB ketat dan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan tertib masker Pemprov DKI Jakarta Tingkat Kecamatan Tamansari
bertempat di Jl Biustru Jln Magga Besar 1 dan Jln Buni Kelurahan Pinangsia kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Rabu (30/12)
Apel dipimpin E.Priadana (Pol PP) dihadiri Babinsa Koramil 01/Ts Sertu Asriyanto ,Polsek AKP Sugiran,Pol PP,Dishub Irwan Efendi
" Giat Apel dan operasi yustisi mengacu pada pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat,aman dan produktif dalam penanganan covid 19 dan melaksanakan pendisiplinan masker sesuai pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya dan pengendalian covid 19" ujar Sertu Asriyanto
Kuat peserta Apel gabungan Tiga Pilar dan operasi yustisi sebanyak 37 Personil terdiri dari Koramil 01/Ts 3 Personil Dipimpin Serda Asrianto (Babinsa 2 personil Kel Maphar KORAMIL 01/TS),Polsek Tamansari 8 Personil Dipimpin AKP Sugiran SH,Dis Hub 6 Personil Dipimpin Irwan Efendi ( Kadishub kec Tamansari),Satpol PP 20 Personil Dipimpin E Priadana ( Kasatpol PP Kel pinangsia )
Terpisah Danramil 01/Ts Mayor Inf Zulkarnaen Galib saat di hubungi mengatakan,Giat operasi yustisi tertib masker terhadap Warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan Masker dan Pengendara kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker dikenakan sanksi untuk efek Jera,Terang Danramil
Sebanyak 15 Orang pelanggar terjaring dalam operasi yustisi tertib masker dan dikenakan sanksi sosial kepada 15 pelanggar dengan membersihkan fasilitas umum.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar