Faktaexpose.com Jakarta - Apel Gabungan Tiga Pilar Kecamatan Tambora dalam rangka melaksanakan operasi Yustisi disiplin Protokol Kesehatan dipimpin Kanit Intel Polsek Tambora AKP Huda Wami S.Sos bertempat di bawah Playover, Jln. Pangeran Tubagus Angke Rt 008/04 Kelurahan Jembatan lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.jumat (8/1)
Turut Hadir dalam Apel Danramil -02/TB Kapten Inf.Arja Suarja,Babinsa Kelurahan Jembatan lima Sertu Sadikin yp, Manpol.Kecamatan di wakili Wendi (pengendali), Kanit Patroli Iptu Sudargo, Dan pos pol Jembatan Lima Iptu Suparsono,Dishub Kecamatan Tambora Rois,Pemadam Kecamatan Tambora Dadang, POL PP Kecamatan Tambora diikuti 28 personil
Selesai Giat Apel dilanjutkan dengan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja mengatakan,Sesuai Atensi atasan untuk melaksanakan giat operasi yustisi dengan Acuan penerapan ketentuan disiplin PSBB Secara Ketat Pemprov DKI Jakarta dan melaksanakan Pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid 19 dan pendisiplinan menggunakan masker sesuai pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian covid 19,Terang Danramil
17 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi karena tidak menggunakan masker dengan dikenai Sanksi Sosial 14 pelanggar dan Sanksi Administrasi 3 pelanggar.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar